gendingan.desa.id - Pemerintah Desa Gendingan, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi senantiasa terus berupaya meningkatkan pelayanan untuk masyarakat, salah satu upaya yang dilakukan Pemerintah Desa Gendingan adalah dengan mempermudah pelayanan surat-surat di kantor Desa Gendingan.
Menurut Kades Gendingan "Giyanto" bahwa pelayanan merupakan wujud dari salah satu amanah desa, "kita upayakan pelayanan sebaik serta semudah mungkin, karena salah satu kewajiban desa adalah melayani warganya, " tukasnya disela-sela kesibukannya di Kantor Kepala Desa Gendingan pada Rabu (04/01/2022) ini.
Namun demikian meskipun pelayanan di buat semudah mungkin, bagi masyarakat yang hendak mendapatkan pelayanan surat di kantor Desa Gendingan tetap harus melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, yaitu surat pengantar dari ketua RT yang ditandatangani oleh Ketua RT, Ketua RW, dan Kasun, serta membawa foto copy KK dan KTP sebagai kelengkapan datanya, pelayanan di kantor Desa Gendingan dimulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.