SELAMAT DATANG DI DESA GENDINGAN KECAMATAN WIDODAREN KABUPATEN NGAWI

Artikel

Pemdes Gendingan Mulai Distribusikan SPPT PBB-P2 Tahun 2026, Target Penerimaan Capai Rp 199 Juta

03 Februari 2026 09:50:27  Mardiyanto  202 Kali Dibaca  Berita desa

gandingan.desa.id – Pemerintah Desa (Pemdes) Gendingan, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi, secara resmi mulai mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) Tahun Anggaran 2026.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya percepatan penerimaan pendapatan daerah serta memberikan waktu yang cukup bagi masyarakat untuk menunaikan kewajibannya.

Mekanisme Distribusi Melalui Kasun untuk memastikan SPPT sampai langsung ke tangan Wajib Pajak (WP), Pemdes Gendingan melibatkan perangkat kewilayahan secara aktif. Distribusi surat pemberitahuan ini dilakukan secara berjenjang melalui Kepala Dusun (Kasun) di masing-masing wilayah.

Tercatat, SPPT tersebut disebar ke lima dusun yang berada di naungan Desa Gendingan. Para Kasun ditugaskan untuk langsung menyerahkan dokumen tersebut ke rumah-rumah warga maupun melalui pertemuan warga setempat.

Target dan Data Statistik Pajak 2026 Berdasarkan data yang dihimpun dari Pemerintah Desa Gendingan, potensi pajak pada tahun 2026 cukup signifikan, total Pokok Ketetapan Pajak Rp. 199.544.853,- yang terhimpun dari 3.703 Objek Pajak.

Angka ini menjadi target yang harus direalisasikan demi mendukung pembangunan daerah, khususnya di wilayah Kabupaten Ngawi dan Desa Gendingan.

Himbauan Pembayaran Tepat Waktu Pemerintah Desa Gendingan menghimbau seluruh masyarakat yang telah menerima SPPT untuk segera melakukan pembayaran. Partisipasi aktif warga dalam membayar pajak sangat dinantikan karena pajak yang dibayarkan akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.

"Kami mengharapkan kesadaran Wajib Pajak di Desa Gendingan untuk segera melakukan pembayaran begitu menerima SPPT. Lebih awal membayar, lebih baik, untuk menghindari antrian di akhir waktu dan sanksi denda keterlambatan," ujar Ari Nugroho selaku Pj. Kades Gendingan.

Jatuh Tempo Pembayaran Adapun batas akhir atau jatuh tempo pembayaran PBB-P2 untuk tahun 2026 telah ditetapkan pada tanggal 30 September 2026. Warga dihimbau tidak menunggu hingga mendekati tanggal tersebut untuk menghindari keterlambatan administrasi. Pembayaran dapat dilakukan melalui kanal-kanal pembayaran resmi yang telah bekerjasama dengan pemerintah daerah maupun melalui petugas pungut desa yang ditunjuk.

Dengan pendistribusian yang lebih awal ini, Pemdes Gendingan optimis target lunas PBB dapat tercapai sebelum jatuh tempo.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Pemerintah Desa

 Statistik

 Arsip Artikel

20 April 2014 | 546 Kali
Peraturan Desa
08 Desember 2025 | 163 Kali
Novrida Arius Setyawan Resmi Dilantik Sebagai Kepala Dusun Kedungprawan
30 April 2014 | 624 Kali
RT RW
24 Agustus 2016 | 796 Kali
Visi dan Misi
04 Maret 2023 | 743 Kali
APBDES 2023 SAH, PEMDES GENDINGAN SIAP TANCAP GAS
04 Januari 2023 | 551 Kali
Desa Gendingan Permudah Pelayanan, Dengan Syarat...
20 April 2014 | 505 Kali
Panduan

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl. Raya Ngawi-Solo KM 28 Desa Gendingan Kecamatan Widodaren Kabupaten Ngawi
Desa : Gendingan
Kecamatan : Widodaren
Kabupaten : Ngawi
Kodepos : 63256
Telepon :
Email : desa.gendingan01@gmail.com