gendingan.desa.id – akhir bulan kedua tahun 2024 Pemerintah Desa Gendingan Kecamatan Widodaren Kabupaten Ngawi telah mengesahkan APBDes Tahun Anggaran 2024. Setelah sebelumnya melalui beberapa tahap diantaranya digelar Musyawarah Desa di Balai Desa Gendingan dan dilakukan evaluasi terhadap Rancangan APBDesnya oleh Kecamatan Widodaren pada senin (26/02/2024) lalu.
Dengan di sahkannya APBDes Nomor 3 tahun 2024 tersebut maka Pemerintah Desa Gendingan siap melaksanakan program-programnya, diantaranya adalah pembangunan yang saat ini masih menjadi program unggulan di Desa Gendingan, adapun pembangunan yang termuat dalam APBDes TA 2024 merata disemua dusun diwilayah Desa Gendingan dengan jumlah anggaran mencapai Rp. 1.123.137.000.
“Alhamdulillah APBDes sudah disahkan, sehingga kami bisa segera memulai program-program kita, diantaranya adalah pembangunan di beberapa titik di lima dusun, diantaranya apa pembangunan paving jalan, perbaikan jembatan, serta pembangunan talud jalan” ujar sekdes gendingan.
Adapun rincian penggunaan dana dalam APBDes tersebut terbagi menjadi lima bidang, antara lain Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa senilai Rp. 937.003.164 yang penggunaannya diperuntukkan belanja pegawai dan kebutuhan lain dalam pelaksanaan Pemerintahan Desa Gendingan selama satu tahun, bidang dua atau Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa yang nilai dan penggunaannya seperti yang sampaikan diatas, untuk bidang tiga atau Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa senilai Rp. 68.826.830, dimana didalamnya termasuk kegiatan PKK, selanjutnya bidang empat atau Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa senilai Rp. 50.500.000 yang penggunaannya antara lain untuk pelatihan-pelatihan, dan bidang lima atau Bidang Penanggulangan Bencana senilai Rp. 138.200.000 yang penggunaannya untuk penanggulangan bencana serta pemberian Bantuan Langsung Tuna Desa untuk 37 warga miskin di Desa Gendingan.