gendingan.desa.id - Ari Nugroho Wahyuono, S.Sos, M.M., resmi dilantik sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa Gendingan, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi. Pelantikan ini berlangsung di Balai Desa Gendingan pada Senin, (11/8/2025). Ari Nugroho akan bertugas hingga terpilihnya kepala desa definitif dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) mendatang.
Pelantikan Pj Kepala Desa ini dipimpin langsung oleh Camat Widodaren, Wibowo, S.P., M.M. Dalam sambutannya, Camat Wibowo menyampaikan harapannya agar Pj Kepala Desa dapat menjalankan tugas dengan baik, terutama dalam memastikan pelayanan publik tetap berjalan lancar dan mempersiapkan pelaksanaan Pilkades yang aman dan damai.
Acara sakral ini dihadiri dan disaksikan oleh sejumlah tokoh penting antara lain Forpimcam Widodaren, Ketua RW se-Desa Gendingan, PKK Desa Gendingan, serta Anggota BPD Gendingan, sedangkan Ketua BPD Gendingan, Astoko Teguh Widodo, dan Kepala KUA Widodaren, Drs. Nyoto. Keduanya menjadi saksi dalam pembacaan berita acara pengangkatan sumpah yang menandai dimulainya masa jabatan Ari Nugroho.
Sebagai bagian dari prosesi, pembacaan petikan Keputusan Bupati Ngawi dilakukan oleh Sekretaris Desa Gendingan, Oekusi Arifin Siswanto. Keputusan tersebut tertuang dalam SK Nomor 100.3.3.2/230/404.101.2/B/2025. Dengan dilantiknya Pj Kepala Desa, roda pemerintahan desa diharapkan dapat terus berjalan efektif demi kemajuan Desa Gendingan.